HAKIKAT LEMBAGA SOSIAL

Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.
A.    Pengertian Lembaga Sosial
Istilah lembaga sosial oleh Soerjono Soekanto disebut juga lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan istilah asing social institution. Akan tetapi, ada yang mempergunakan istilah pranata sosial untuk menerjemahkan social institution. Hal ini dikarenakan social institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat. Sebagaimana Koentjaraningrat mengemukakan bahwa pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitasaktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Istilah lain adalah bangunan sosial, terjemahan dari kata sozialegebilde (bahasa Jerman) yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi tersebut. Namun, pembahasan ini tidak mempersoalkan makna dan arti istilah-istilah tersebut. Dalam hal ini lebih mengarah pada lembaga kemasyarakatan atau lembaga sosial, karena pengertian lembaga lebih menunjuk pada suatu bentuk sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak tentang adanya norma-norma dalam lembaga tersebut. Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam suatu kelompok masyarakat. Sedangkan Leopold von Wiese dan Howard Becker melihat lembaga dari sudut fungsinya. Menurut mereka,
Lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai suatu jaringan dari prosesproses hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta polapolanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan sekelompoknya. Selain itu, seorang sosiolog yang bernama Summer melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut kebudayaan. Summer mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, dan sikap perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, keberadaan lembaga sosial mempunyai fungsi bagi kehidupan sosial. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
  1. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok.
  2. Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
  3. Memberi pegangan kepada anggota masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap tingkah laku para anggotanya.
Dengan demikian, lembaga sosial merupakan serangkaian tata cara dan prosedur yang dibuat untuk mengatur hubungan antarmdisebabkan setiap masyarakat menginginkan keteraturan hidup.anusia dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, lembaga sosial terdapat dalam setiap masyarakat baik masyarakat sederhana maupun masyarakat modern. Hal inidisebabkan setiap masyarakat menginginkan keteraturan hidup.
Pendapat beberapa ahli sosial tentang pengertian lembaga sosial.
1.      Horton dan Hunt dalam Suharko
Lembaga sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting.
2.      Soerjono Soekanto
Lembaga sosial adalah himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok dalam masyarakat.
3.      Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
pada suatu keperluan pokok dalam kehidupan masyarakat yang merupakan suatu kelompok.
4.      Mayor Polak JBAF
Lembaga sosial adalah suatu kompleks atau sistem peraturan-peraturan dan adat istiadat yang mempertahankan nilai-nilai yang penting.
5.      W. Hamilton
Lembaga sosial merupakan tata cara kehidupan kelompok, yang apabila dilanggar        akan dijatuhi pelbagai sanksi.

B.     Ciri Lembaga Sosial
Meskipun lembaga sosial merupakan suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri yang dapat dikenali. Gillin dan Gillin di dalam karyanya yang berjudul General Features of Social Institution (sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto: 1987), menguraikan beberapa ciri umum lembaga sosial sebagai berikut.
  1. Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
  2. Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
  3. Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lainlain.
  4. Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk lembaga agama.
  5. Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.
  6. Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan. Selain Gillin dan Gillin seorang ahli sosial yang bernama Conen ikut pula mengemukakan karakteristik dari lembaga sosial (sebagaimana dikutip Arif Rohman: 2003). Menurutnya terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) lembaga sosial sebagai berikut.
  1. Setiap lembaga sosial bertujuan memenuhi kebutuhan khusus masyarakat.
  2. Setiap lembaga sosial mempunyai nilai pokok yang bersumber dari anggotanya.
  3. Dalam lembaga sosial ada pola-pola perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan yang ada dan ini disadari anggotanya.
  4. Ada saling ketergantungan antarlembaga sosial di masyarakat, perubahan lembaga sosial satu berakibat pada perubahan lembaga sosial yang lain.
  5. Meskipun antarlembaga sosial saling bergantung, masing-masing lembaga sosial disusun dan diorganisasi secara sempurna di sekitar rangkaian pola, norma, nilai, dan perilaku yang diharapkan.
  6. Ide-ide lembaga sosial pada umumnya diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka berpartisipasi.
  7. Suatu lembaga sosial mempunyai bentuk tata karma perilaku.
  8. Setiap lembaga sosial mempunyai simbol-simbol kebudayaan tertentu.
  9. Suatu lembaga sosial mempunyai ideologi sebagai dasar atau orientasi kelompoknya.
 
C.    Syarat-Syarat Lembaga Sosial
Menurut Koentjaraningrat, aktivitas manusia atau aktivitas kemasyarakatan untuk menjadi lembaga sosial harus memenuhi syaratsyarat tertentu. Persyaratan tersebut antara lain:
  1. Suatu tata kelakuan yang baku, yang bisa berupa norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam ingatan maupun tertulis.
  2. Kelompok-kelompok manusia yang menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut sistem norma-norma tersebut.
  3. Suatu pusat aktivitas yang bertujuan memenuhi komplekskompleks kebutuhan tertentu, yang disadari dan dipahami oleh kelompok-kelompok yang bersangkutan.Mempunyai perlengkapan dan peralatan.
  4. Sistem aktivitas itu dibiasakan atau disadarkan kepada kelompokkelompok yang bersangkutan dalam suatu masyarakat untuk kurun waktu yang lama.

D.    Proses Terbentuknya Lembaga Sosial
Terbentuknya lembaga sosial bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto bahwa tumbuhnya lembaga sosial oleh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat. Bayangkan, jika dalam suatu masyarakat tidak terdapat aturan-aturan yang menjadi patokan bertingkah laku. Tentu kehidupan masyarakat tersebut menjadi tidak teratur, di mana setiap masyarakat bertingkah laku sesuka hatinya yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, dibentuklah sejumlah norma-norma untuk mencapai keteraturan hidup bersama. Mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya, dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual. Sejumlah norma-norma itulah yang disebut lembaga sosial. Namun, tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga sosial. Untuk menjadi sebuah lembaga sosial, sekumpulan norma mengalami proses yang panjang.
Menurut Robert M.Z. Lawang (1985) proses tersebut dinamakan institusionalisasi atau pelembagaan, yaitu proses bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu pola perilaku yang mapan itu terjadi. Dengan kata lain, institusionalisasi adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi atau lembaga yang akhirnya harus menjadi patokan dalam kehidupan bersama.
Menurut H.M. Johnson, bahwa suatu norma terlembaga (institutionalized) dalam suatu sistem sosial tertentu apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
1.Sebagian besar anggota masyarakat atau sistem sosial menerima norma tersebut.
2.Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial tersebut.
3.Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.
Dikenal empat tingkatan norma dalam proses pelembagaan diantaranya:
pertama, cara (usage) yang menunjuk pada suatu perbuatan.
Kedua, kemudian cara bertingkah laku berlanjut dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan yang selalu diulang dalam setiap usaha mencapai tujuan tertentu.
Ketiga, apabila kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi.
Keempat, tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Tata kelakuan semacam ini disebut adat istiadat (custom).
Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang lebih keras. Contoh, di Lampung suatu keaiban atau pantangan, apabila seorang gadis sengaja mendatangi pria idamannya karena rindu yang tidak tertahan, akibatnya ia dapat dikucilkan dari hubungan bujang-gadis karena dianggap tidak suci.
Keberhasilan proses institusinalisasi dalam masyarakat dilihat jika norma-norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi institutionalizeddalam masyarakat, akan tetapi menjadi internalized.
Maksudnya adalah suatu taraf perkembangan di mana para anggota masyarakat dengan sendirinya ingin berkelakuan sejalan dengan perkelakuan yang memang sebenarnya memenuhi kebutuhan masyarakat.

1 Response to "HAKIKAT LEMBAGA SOSIAL"